Lokasi dan Karakteristik Umum Kawasan

Kecamatan Paloh berada di bagian paling utara Kabupaten Sambas, langsung berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur) di sisi utara dan barat laut. Di wilayah ini terdapat kawasan hutan lindung dengan karakter ekosistem pesisir–dataran rendah, termasuk hutan pantai, hutan rawa, dan hutan dataran rendah yang masih cukup utuh.

Kawasan hutan lindung di Paloh mencakup beberapa blok penting, yaitu:

  • Hutan Lindung Gunung Dangun – Gunung Bentarang (bagian dari gugusan pegunungan kecil yang menjadi tapal batas alam dengan Malaysia).
  • Hutan Lindung Sei Serapang – Sei Setapuk yang menghubungkan bentang alam pesisir Paloh dengan zona perbukitan menuju perbatasan.
  • Hutan Lindung Pantai Paloh – Teluk Atong, kawasan pantai yang juga merupakan habitat penyu terbesar di Kalimantan Barat.

Kawasan ini berfungsi sebagai buffer zone ekologis antara Indonesia dan Malaysia, mengintegrasikan fungsi konservasi, perlindungan sumber air, dan pengendalian erosi.

Fungsi dan Peran Ekologis

Perlindungan Hidrologis

Hutan lindung di Paloh berperan menjaga stabilitas daerah aliran sungai kecil seperti Sungai Serabang, Sungai Sebubus, dan Sungai Temajuk. Hutan ini mencegah banjir dan intrusi air laut yang sering mengancam kampung-kampung pesisir Paloh.

Habitat Keanekaragaman Hayati

Paloh adalah salah satu habitat penyu belimbing (Dermochelys coriacea) terpenting di Asia Tenggara. Hutan lindung pesisir mempertahankan kestabilan pantai dan mengurangi gangguan ekologis. Satwa lain yang dilindungi: Rangkong badak, Kukang Kalimantan, Beruang madu, dan satwa endemik perbatasan.

Penyangga Iklim Mikro

Kawasan lindung juga menjaga keseimbangan iklim mikro, terutama mencegah abrasi pantai Paloh yang memiliki garis pantai ± 60 km — salah satu terpanjang di Kalimantan Barat.

Posisi Strategis Terhadap Perbatasan Negara

Kawasan hutan lindung Paloh memiliki fungsi strategis sebagai:

Batas Alam (Natural Border)

Beberapa bagian hutan mengikuti batas topografi seperti punggungan bukit yang berbatasan langsung dengan Serawak, sehingga memudahkan delineasi garis batas RI–Malaysia.

Zona Penyangga Keamanan

Hutan lindung di perbatasan turut mendukung operasi pengawasan perbatasan (TNI–Polri/Pos Pamtas):

  • Meminimalkan potensi pergeseran patok batas
  • Mengurangi akses ilegal melalui jalur hutan
  • Menjaga kawasan tetap terkontrol dari aktivitas perambahan lintas batas

Kondisi Tata Kuasa dan Tata Kelola (Governance)

Kawasan hutan lindung Paloh berada dalam kewenangan:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPKH Wilayah III Pontianak
  • UPT KPH Sambas sebagai pengelola teknis
  • Pemerintah Kabupaten Sambas dalam sinkronisasi tata ruang
  • Kolaborasi dengan BKSDA Kalbar untuk kawasan habitat satwa dilindungi

Ancaman dan Tantangan Pengelolaan Hutan Lindung

Deforestasi dan Perambahan Lahan

Beberapa titik perbatasan mengalami tekanan dari:

  • Perluasan kebun sawit rakyat dan perusahaan
  • Illegal logging kecil-skala
  • Aktivitas perladangan berpindah di sepanjang jalur perbatasan

Abrasi dan Kerusakan Pesisir

Pantai Paloh mengalami abrasi 2–5 meter per tahun di beberapa lokasi akibat hilangnya vegetasi pantai.

Konflik Tata Ruang

Beberapa klaim lahan masyarakat adat dan masyarakat lokal tumpang tindih dengan penetapan kawasan lindung, memerlukan pendekatan kolaboratif dan perhutanan sosial.

Konektivitas Ekologi yang Mulai Terputus

Fragmentasi hutan antara Paloh–Galing–Aruk mengurangi konektivitas jalur satwa lintas batas.

Informasi Tambahan

Lokasi

Kawasan Hutan Lindung, Lokasi Wisata Bahari Teluk Ayong, Dusun Maludin Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat

Koordinat

2º 1' 59.96" LU / 109º 36' 36.76" BT

Status

Kawasan Hutan Lindung Perbatasan

Sumber Data

Peta Kawasan Hutan Kalimantan Barat (SK. Nomor 733/Menhut-II/2014) dan RTRW Kabupaten Sambas 2014 – 2034 (Kawasan lindung pesisi dan perbatasan)

Kesimpulan

Kawasan hutan lindung di Kecamatan Paloh yang berbatasan langsung dengan Serawak Malaysia merupakan bentang alam pesisir–dataran rendah yang sangat penting bagi perlindungan lingkungan, konservasi keanekaragaman hayati, penyangga iklim, serta penguatan batas negara.

Meski memiliki fungsi ekologis dan strategis yang vital, kawasan ini menghadapi tantangan berupa deforestasi, tekanan perkebunan, abrasi pantai, dan konflik tata ruang. Penguatan tata kelola oleh KPH, Pemkab Sambas, KLHK, dan kerja sama lintas batas sangat diperlukan untuk menjamin keberlanjutannya.

Kemudian urgensi Penguatan Pengelolaan Hutan Lindung Perbatasan antara lain: Menjaga kedaulatan ekologis dan ketahanan lingkungan perbatasan, Mendukung mitigasi perubahan iklim melalui perlindungan hutan karbon tinggi, Memperkuat keamanan dan integritas batas negara, Melindungi habitat penyu secara internasional (Paloh–Tanjung Datok menjadi koridor konservasi penyu Indonesia–Malaysia) serta Mengintegrasikan hutan lindung dengan potensi ekowisata Temajuk–Paloh (wisata penyu, hutan pesisir, mangrove) dan potensi Geowisata daerah temajuk.

Stakeholder Pendukung Ekowisata Temajuk

Peta Geowisata

Peta Deliniasi Geowisata Temajuk

Peta yang menampilkan deliniasi kawasan geowisata Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat dengan informasi geosites, formasi geologi, dan area delineasi.

Peta Deliniasi Geowisata Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat
Klik untuk memperbesar

Peta Geowisata Temajuk

Peta geowisata yang menampilkan spot-spot geowisata Desa Temajuk beserta formasi geologi, lokasi geosites, dan fitur geografis kawasan.

Peta Geowisata Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat
Klik untuk memperbesar